Laporan pemalsuan Ijazah ini disampaikan langsung Wakil Sekretaris DPC KGSAI Oloheta Gulo, S.T., perihal Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Penggelapan Keuangan Negara dengan Nomor surat : 02/LP/KGSAI-NB/VII/2025 melalui Dumas Polres Nias untuk selanjutnya diserahkan kepada Kapolres Nias.
Ketua DPC KGSAI Kab.Nias Barat Yasaro Daeli S.Ip, mendesak Kapolres Nias agar segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah S1 yang diduga dilakukan MZ dan YZ dengan menggunakan hak yang bukan haknya tentu tidak hanya mengakibatkan terjadinya praktek Penggelapan tetapi juga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara miliaran rupiah.
Lanjut Yasaro, kita berharap agar Bupati selaku Pembina kepegawaian yang mengangkat MZ dan YZ dijabatan Publik yang seharusnya tidak layak karena syarat jenjang pendidikan, juga dapat ditindak tegas.
KGSAI hadir bukan untuk mencari sensasi, tetapi demi kebenaran dan keadilan sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat publik wajib memiliki latar belakang administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semoga saja Kapolres Nias tidak abai dalam penanganan masalah ini, tegas Ketua DPC KGSAI Nias Barat. (01)
Posting Komentar