1 Pelaku Demo Anarkis Aksi May Day di Bandung Ditangkap

Ilustrasi ditangkap polisi

JAKARTA, GELORAHUKUM.net - Seorang pedemo berinisial MAA (26) yang diduga melakukan aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan usai penangkapan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, MAA dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepine.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis. Namun, yang bersangkutan mengaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis alpharazolam.

"Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan M A A sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5), seperti mengutip CNN

Atas kepemilikan senjata itu, MAA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kini, tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Polisi juga melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar kos tersangka. Di sana, polisi mendapati seorang perempuana yang merupakan teman dekat korban.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap dua orang pria yang merupakan teman tersangka. Keduanya dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Lebih lanjut, Hendra menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis dan perusakan oleh kelompok diduga anarko untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

"Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, untuk menimbulkan efek jera dan menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama rakyat Indonesia," pungkasnya.

Komentar Anda

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1