Trump Usul Relokasi Warga Gaza Picu Kontroversi


Presiden Amerika Serikat Donald Trump,

GELORA HUKUM.net - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, usul pemindahan warga Gaza ke Mesir dan Yordania, menuai kritik sejumlah ahli hukum.  Menurut para ahli tindakan Presiden Donald Trump tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Tindakan deportasi penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun sebagian, adalah kejahatan perang dalam kerangka hukum humaniter internasional. 

Ardi Imseis, seorang profesor Hukum Internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, bahkan menyebut keinginan Presiden Trump itu adalah tindakan ilegal dan tidak realistis

Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan ke wilayah kekuasaan pendudukan atau ke wilayah negara lain mana pun, yang diduduki atau tidak, itu dilarang, apa pun motifnya," terangnya.

Di sisi lain, beberapa pejabat Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, menyambut baik usulan Trump sebagai gagasan inovatif untuk memberikan kesempatan kepada warga Palestina membangun kehidupan baru di tempat lain. Namun, Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk Palestina, mengecam pernyataan tersebut. (*)

Komentar Anda

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1