Kajati Sumut, Kualitas & Integritas Kepemimpinan, Agenda Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi

Bung Fiman Jaya Daeli SH bersama Kajatisu Muhibuddin, S.H., M.H.

Medan, Gelora Hukum
- Suasana ketika Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI mengadakan pertemuan diskusi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H. Pertemuan diskusi berlangsung pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026, di ruang kerja Kajati, kantor Kejati, di Medan, Provinsi Sumut.

Figur Kepemimpinan Kajati Sumut Muhibuddin,S.H., M.H. adalah salah seorang Pejabat Struktural tingkat Eselon II Kejaksaan RI. Sebuah amanah tugas tanggungjawab jabatan sebagai Kajati Tipe A atau Kelas 1. Sebuah Figur dengan kualitas Kepemimpinan yang relatif paripurna sebagai Penegak Hukum. 

Pernah menjadi Wakil Kajati Provinsi Aceh dan Pelaksana Tugas Kajati Aceh ; menjadi menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAM Pidsus Kejaksaaan Agung ; menjadi Kajati Sumbar ; kini menjadi Kajati Sumut. Sebelumnya menjadi Penyidik, Penuntut, dan Pejabat Struktural di institusi KPK-RI. Juga menjadi Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Saudi Arabia, Timur Tengah.

Menurut Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan, Kepolisian, UU Kehakiman, UU Pertahanan Negara, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK - sosok Kajati Sumut Muhibuddin, S.H. memiliki integritas kepribadian dan kualitas kepemimpinan. Sosok kepemimpinan yang berdiri tegak pada rekam tugas kerja dan jejak kinerja dan tanggungjawab. 

Integritas dan kualitas kepribadian dan kepemimpinan yang berdasarkan pada percepatan dan penguatan Pembangunan Negara Hukum Indonesia dan Supremasi Hukum Indonesia. Tentu dalam kerangka yang Demokratis Konstitusional. Juga berlandaskan pada tugas dan tanggungjawab penegakan kualitas hukum dan kualitas keadilan.

Bertumbuh dan terbangun atmosfir tipikal kepemimpinan yang memajukan Pembangunan Indonesia. Tentu
dengan pola dan pendekatan Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, dan Politik Hukum. Kualitas dan integritas Penegakan Hukum Demokratis Konstitusional yang berkemanusian, berkerakyatan, berkebangsan, dan berkeadilan. (01)

Komentar Anda

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1